JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub, pada Selasa (12/8/2025). <br /> <br />Dalam perkara ini, Risna Sutriyanto menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang. <br /> <br />KPK mengatakan, persoalan bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk oleh Bernard Hasibuan selaku PPK proyek sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Terungkap! SK Eks Menag Yaqut Jadi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji di https://www.kompas.tv/nasional/611191/full-terungkap-sk-eks-menag-yaqut-jadi-bukti-kasus-korupsi-kuota-haji <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611192/full-kronologi-kpk-tangkap-asn-kemenhub-terkait-korupsi-jalur-kereta